Politik islam al mawardi pdf download






















Maka, jangan heran, jika banyak sekali sarjana ilmu politik yang sama buta sama sekali dengan khazanah politik Islam. Bahkan, mereka tidak merasa perlu tahu, dan menganggap konsep-konsep politik Islam sudah ketinggalan zaman dan tidak perlu dikaji atau ditengok lagi.

Sebagai contoh dalam pemikiran tentang proses pemilihan kepala negara, para elite politik Muslim Indonesia, sepertinya enggan menggali khazanah klasik pemikiran al-Mawardi. Hampir semua terlena dalam euforia demokrasi dan pemilihan langsung kepala daerah. Bahwa pemilihan langsung kepala daerah pilkada adalah jalan terbaik untuk memilih kepala daerah. Padahal, proses pemilihan bukanlah substansi penting. Yang terpenting adalah syarat-syarat kepala negara atau kepala daerah yang terpenuhi, sesuai dengan ajaran Islam.

Misal, tentang pengangkatan Imam Khalifah , Al-Mawardi menyebutkan bahwa jabatan imamah dianggap sah dengan dua cara: 1 dengan pemilihan oleh ahlul halli wal aqdi 2 penunjukan oleh khalifah sebelumnya.

Al-Mawardi menjelaskan dengan sangat detail bagaimana prosedur pemilihan khalifah oleh ahlul halli wal aqdi. Berbagai pendapat ulama ditampilkan dalam bukunya.

Cara kedua, dengan cara penunjukan oleh khalifah sebelumnya, menurut al-Mawardi, juga dibenarkan oleh syariat Islam. Bagi pemuja paham demokrasi, pemikiran al-Mawardi mungkin akan dicemooh.

Padahal, sejak zaman Yunani Kuno, demokrasi adalah sistem yang dibenci. Demokrasi menyimpan kelemahan-kelemahan internal yang fundamental.

Dalam sistem inilah, ilmu pengetahuan tidak dihargai. Orang pintar disamakan haknya dengan orang bodoh. Seorang profesor ilmu politik memiliki hak suara yang sama dengan orang pedalaman yang tidak mengerti baca-tulis dan informasi politik. Seorang yang taat beragama disamakan hak suaranya dengan seorang perampok, koruptor, pembunuh, atau pemerkosa. Kelemahan dan bahaya internal demokrasi itu pernah diingatkan Plato, filosof Yunani Kuno. Plato BC menyebut empat kelemahan demokrasi.

Salah satunya, pemimpin biasanya dipilih dan diikuti karena faktor-faktor non-esensial, seperti kepintaran pidato, kekayaan, dan latar belakang keluarga. Plato memimpikan munculnya the wisest people sebagai pemimpin ideal di suatu negara, The wisest people is the best people in the state, who would approach human problems with reason and wisdom derived from knowledge of the world of unchanging and perfect ideas.

Penyair terkenal Muhammad Iqbal juga banyak memberikan kritik terhadap konsep pemerintahan yang menyerahkan keputusannya kepada massa yang berpikiran rendah. Kata Iqbal bagaimana pun, para semut tidak akan mampu melampui kepintaran seorang Sulaiman.

Ia mengajak meninggalkan metode demokrasi, sebab pemikiran manusia tidak akan keluar dari keledai. Ini ditulisnya dalam syairnya, Payam-e-Masyriq. Aristoteles BC , murid Plato, juga menyebut demokrasi sebagai bentuk pemerintahan buruk, seperti tirani dan oligarkhi. Tiga bentuk pemerintahan yang baik, menurutnya, adalah monarkhi, aristokrasi, dan polity.

Sebelum abad ke, demokrasi bukanlah sistem yang dipilih umat manusia. Sistem ini ditolak di era Yunani dan Romawi and hampir semua filosof politik menolaknya. Sejak abad ke, beberapa aspek dari demokrasi politik mulai diterapkan di Barat. Beberapa ide ini datang dari John Locke, yang banyak memberi sumbangan pemikiran politik terhadap Inggris dan AS. Lihat, Sharif, M. Gould and Willis H. Truit ed. Dalam buku al-Ahkam as-Sulthaniyah, sistem pemerintahan Islam dikaji dengan cukup terperinci.

Pemikiran-pemikiran politik yang ada di sini bisa ditelaah dan diambil sebagai bahan pemikiran para politisi Muslim maupun para akademisi Muslim dan para ulama untuk diaplikasikan dalam situasi zaman sekarang ini.

Tetapi, yang terpenting. Tentu saja, tidak semuanya dapat diterapkan di dalam satu sistem yang tidak mengambil Islam sebagai satu totalitas sistem kehidupan. Oleh karena itu, mereka merasa lebih aman berperan di belakang layar mengendalikan khalifah. Teori Kontrak Sosial Manusia itu merupakan mahluk sosial, yang saling bekerjasama dan membantu satu sama lain, tetapi ia memasukkan agama dalam teorinya. Dari sinilah akhirnya manusia sepakat untuk mendirikan Negara Adanya Negara adalah melalui kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela.

Menurut Al-Mawardi manusia adalah makhluk yang paling memerlukan bantuan pihak lain dibandingkan dengan makhluk-makhluk lain. Oleh karena banyak binatang misalnya yang sanggup hidup sendiri dan mandii lepas dari binatang sejenisnya, sedangkan manusia selalu memerlukan manusia lain. Dan ketergantungannya satu sama lain merupakan suatu yang G.

Imamah Kepemimpinan Imam yang dalam pemikiran al mawardi adalah seorang raja, presiden, sultan merupakan sesuatu yang niscaya. Artinya, keberadaannya sangat penting dalam suatu masyarakat atau negara. Karena itu, jelasnya, tanpa imam akan timbul suasana chaos.

Jabatan imamah kepemimpinan dinilai sah apabila memenuhi dua metodologi, yaitu: Pertama, dia dipilih oleh parlemen ahlul halli wal aqdi Mereka inilah yang memiliki wewenang untuk mengikat dan mengurai, atau juga disebut model Al Ikhtiar. Model pertama selaras dengan demokrasi dalam konteks modern. Syarat Imam a. Adil dengan syarat universal b. Berilmu untuk berijtihad c. Sehat indrawi telinga, mata dan mulut d. Sehat organ tubuh dari cacat yang menghalangi bertindak sempurna dan cepat e.

Berwawasan luas f. Berani dan ksatria g. Keturunan Quraisy 2. Masalah Pemecatan Seorang Imam Pertama, cacat dalam keadilannya bisa disebabkan akibat syahwat, atau akibat syubhat. Kedua, cacat tubuh. Dalam kaitan ini adalah cacat pancaindera termasuk cacat yang menghalangi seseorang untuk diangkat sebagai seorang imam, seperti hilang ingatan secara permanen, hilang penglihatan.

Selain itu, juga cacat organ tubuh, dan cacat tindakan. Sedangkan cacat yang tidak menghalangi untuk diangkat sebagai imam, seperti cacat hidung yang menyebabkan tidak mampu mencium bau sesuatu, cacat alat perasa, seperti membedakan rasa makanan.

Imamah dianggap sah dengan dua cara: a. Penunjukan oleh Imam sebelumnya 4. Hal ini mengacu pada dua hal, yaitu: a. Umar ibn Khattab membentuk lembaga syura yang beranggotan 6 orang, kemudian salah seorang diangkat sebagai imam 5. Penunjukan imam oleh imam khalifah sebelumnya berdasarkan dua hal: a.

Abu Bakar menunjuk Umar ibn Khattab sebagai imam penggantinya b. Umar mengamanatkan masalah imamah kepada lembaga syura. Jika penunjukan itu bukan kepada anak kandung atau ayah kandung, maka ia dibenarkan membaitnya, tanpa konsultasi dengan Ahlu Al-Aqdi wa Al-Hall 6. Ia imam dibenarkan membaiat sendiri, tanpa konsultasi dengan Ahlu Al-Aqdi wa Al-Hall ia adalah imam yang berwenang memutuskan c. Ia dibenarkan membaiat sendiri terhadap ayah kandungnya, tetapi tidak boleh kepada anak kandungnya d.

Watak manusia lebih berpihak pada anak 7. Tugas seorang imam khalifah ada 10 macam: a. Melindungi wilayah negara dan tempat suci d. Menegakkan supremasi hukum hudud masalah pidana e. Melindungi daerah perbatasan dengan benteng yang kokoh f. Menentukan gaji, dan apa saja yang diperlukan dalam kas negara tanpa berlebihan i.

Mengangkat orang-orang terlatih dalam tugas-tugas kenegaraan mis: orang jujur yang mengurusi keuangan, dsb j. Terjun langsung untuk menangani berbagai persoalan dan menginspeksi keadaan H. Khaldun, yang diakui sebagai peletak dasar sosiologi, dan pengarang terkemuka mengenai ekonomi politik tak ragu lagi telah melebihi Al Mawardi dalam banyak hal.

Namun diklaim bahwa para pemikir ini sama sekali tidak membuat sistem politik atau garis-garis besar aturan pemerintahan yang komprehensif, melainkan sekedar membuat gambaran ideal moral bagi para penguasa dan kekuasaannya.

Diawali dengan pemikiran mengenai proses terbentuknya negara, para ahli mendominasi pemikiran dari alam pikiran Yunani, bahwa manusia adalah makhluk sosial, saling membutuhkan satu sama lain guna memenuhi hajat dalam kehidupan. Ditambah dengan pernyataan-pernyataan lanjutan yang kelihatannya terjadi satu sama lain antara satu tokoh dengan tokoh yang lain, namun dalam pola piker para ahli juga diwarnai dengan pengaruh-pengaruh dari aqidah Islam, namun dalam pola pikir para ahli juga diwarnai dengan pengaruh-pengaruh dari aqidah Islam, seperti Al-Mawardi yang menganggap proses berdirinya negara bukan hanya didasari sekadar untuk membentuk regenarasi manusia pada satu komunitas.

Namun juga untuk mengingatkan manusia pada Allah, bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk yang lemah, karenanya saling membutuhkan. Penutup Al-Mawardi menunjukkan betapa aturan agama dan teori kekhalifahan Sunni yang telah diterima dapat ditafsir ulang dan dikembangkan sedemikian rupa, sehingga mengabaikan hubungan kekuasaan yang ad.

Teorinya membuat para penguasa lokal secara tekhnis bergantung kepada persetujuan Khalifah demi legitimasi mereka. Ia meletakkan dasar-dasar intelektual bagi kebangkitan kembali Kekhalifahan Abbasiyah, yang sangat mungkin menjadi lebih luas lagi, kecuali bagi orang Mongol. Namun pada kenyataannya, sebagian besar teori ini bertahan sebagai wacana teoritis, teori ini tidak pernah diuji dalam kenyataannya. Dalam banyak hal, khususnya dalam konteks demokrasi dan politik modern, sulit rasanya menerapkan konsep dan pemikiran Al Mawardi secara penuh.



0コメント

  • 1000 / 1000